hukum-kriminal

Polisi Gerak Cepat Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang

Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Pelaku saat mendekam di penjara. (Foto Polresta Kupang Kota)
 
z
 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Belum lama menjejakkan kaki di dermaga Pelabuhan Tenau, KF (35), penumpang KM Binaiya, justru harus menanggung luka.
 
 
 
Barang bawaannya baru saja diturunkan, ketika seorang pria mendekat menawarkan jasa taksi menuju Terminal Oesapa dengan ongkos Rp200 ribu.
 
 
 
 


Tawar-menawar gagal. Namun, tanpa persetujuan, pria itu mengangkat barang KF ke dalam mobilnya.
 
 
 
 
 
 
 
Baca Juga: Ribuan Pendamping Desa Dipecat, Sri Radjasa di Forum Promedia: Honor Belum Dibayar, Kuota Partai Menguat
 
 
 
 
 
Merasa dirugikan, KF memotret mobil tersebut.
 
 
 
 
 
Foto itu memicu amarah. Tersangka, berinisial YAAL (30), sontak menampar korban dua kali, menarik kerah bajunya, lalu membanting tubuh KF hingga tiga kali. Kepala korban robek.
 
 
 


Insiden yang terjadi pada 23 September 2025 itu segera dilaporkan ke Polsek Alak. Unit Reskrim bergerak cepat.
 
 
 
 
 
 
Baca Juga: Netanyahu Sentil Prabowo di PBB: Walk Out, Demo, dan Janji Manis Teknologi Israel
 
 
 
 
 
“Kami periksa korban, saksi, dan terduga pelaku. Pada 27 September, YAAL resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, Selasa, 30 September 2025.
 
 
 


Setelah penetapan tersangka, penyidik menahan YAAL di Rutan Polsek Alak selama 20 hari.
 
 
 
 
 
Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.



Tags

Terkini