hukum-kriminal

Kandas di Praperadilan, Begini Alasan Hakim Menolak Gugatan Nadiem Makarim

Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).


Putusan itu memastikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejagung sah secara hukum.

 

 

 

Dengan demikian, perlawanan hukum yang diajukan pendiri Gojek itu resmi berakhir tanpa hasil.

 


Baca Juga: Satlantas Ende Catat 37 Kasus Kecelakaan, Mayoritas Korban Masih Usia Produktif

 



Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sah

 


Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Argumen soal tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup dinilai tidak terbukti.

 

 



Hakim juga menyebut bahwa bukti audit kerugian negara yang dipersoalkan kuasa hukum Nadiem bukan satu-satunya alat bukti sah untuk menetapkan tersangka.

 

Halaman:

Tags

Terkini