Putusan itu memastikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejagung sah secara hukum.
Dengan demikian, perlawanan hukum yang diajukan pendiri Gojek itu resmi berakhir tanpa hasil.
Baca Juga: Satlantas Ende Catat 37 Kasus Kecelakaan, Mayoritas Korban Masih Usia Produktif
Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sah
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Argumen soal tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup dinilai tidak terbukti.
Hakim juga menyebut bahwa bukti audit kerugian negara yang dipersoalkan kuasa hukum Nadiem bukan satu-satunya alat bukti sah untuk menetapkan tersangka.