hukum-kriminal

Pungutan Tanpa Pemeriksaan, Ombudsman NTT Ungkap Kejanggalan Retribusi Telur Ayam di Kupang

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Darius Beda Daton saat berdiskusi bersama Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa di ruang kerja.
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-   Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap adanya dugaan pungutan retribusi pemeriksaan telur ayam di Kota Kupang tanpa disertai layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan.
 
 
 
 
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan retribusi daerah yang semestinya berbasis pada jasa layanan publik.
 
 
 

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan hal itu setelah menerima kunjungan Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa, di ruang kerjanya pada Senin (13/10/2025) pukul 11.30 Wita.
 
 
 
 
Baca Juga: Kasus Pencurian Material Proyek SD di Tanggo Molas, Polisi Lakukan Olah TKP untuk Perkuat Bukti
 
 


Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah persoalan terkait pengenaan biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam di Kota Kupang.
 
 
 


Darius menjelaskan, rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah oleh Dinas Pertanian Kota Kupang terhadap produk telur ayam yang masuk ke wilayah Kota Kupang.
 
 
 

Retribusi dikenakan sebesar Rp200 per papan (30 butir) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
Baca Juga: Ombudsman NTT Soroti Pembatalan 192 Kelulusan PPPK di Kabupaten TTU
 
 


“Surat rekomendasi pemasukan dari kabupaten atau kota tujuan merupakan salah satu syarat teknis dalam penerbitan izin pemasukan telur dari Gubernur NTT melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT,” jelas Darius, mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak serta Produk Hewan.
 
 
 


Namun, Ombudsman NTT menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerapan kebijakan retribusi tersebut.
 
 


Menurut Darius, pengenaan tarif retribusi Rp200 per papan dilakukan tanpa adanya layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan terhadap telur yang masuk.
 
 
 
 
Baca Juga: Diduga Cabuli Rekan Pria Saat Tertidur, Polisi Tahan Pemuda di Sumba Barat Daya
 
 

“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan retribusi, di mana pungutan dilakukan atas jasa yang telah diberikan kepada wajib retribusi,” tegasnya.
 
 


Selain itu, Dinas Pertanian Kota Kupang disebut masih terkendala sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang berkompeten untuk melaksanakan pemeriksaan teknis dan kesehatan antar daerah.
 
 


Kejanggalan lain, Dinas Pertanian Kota Kupang menerapkan perhitungan retribusi berdasarkan volume telur yang masuk, bukan berdasarkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan.
 
 
 
 
 
 
Baca Juga: Timnas Indonesia Tersingkir, Kluivert Terpojok! Ini 3 Fakta Mengejutkan di Balik Kekalahan Garuda
 
 
 

“Padahal, ketentuan retribusi seharusnya mengacu pada jenis layanan yang diberikan, bukan jumlah produk,” ujarnya.
 


Sebelumnya, PT Aneka Niaga mengeluhkan hal serupa.
 
 
 

Perusahaan tersebut dikenakan biaya Rp4 juta untuk pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam Nomor: B-40/Distan.500.7.2.5/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, meskipun pemeriksaan teknis tidak dilakukan.
 
 
 
 
Baca Juga: Gaya Bicara Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Lagi, DPR Ingatkan Soal Etika Antar-Kementerian  
 
 
 

Menindaklanjuti keluhan itu, Ombudsman NTT melakukan pemeriksaan dan rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Kupang.
 
 
 
 

Hasilnya, disepakati agar PT Aneka Niaga dapat mengajukan keberatan retribusi untuk memperoleh pengembalian dana.
 
 


“PT Aneka Niaga telah mengajukan dua surat keberatan, masing-masing Nomor 016/AN/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Nomor 019/AN/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 kepada Wali Kota Kupang. Namun hingga kini, pengembalian retribusi tersebut belum diterima,” ungkap Darius.
 
 
 
 
 
Baca Juga: TRANS7 Sampaikan Permohonan Maaf atas Tayangan Xpose Uncensored Terkait Pondok Pesantren Lirboyo
 


Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta Dinas Pertanian Kota Kupang untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan pemeriksaan teknis dan kesehatan telur antar daerah, serta menyiapkan sarana dan SDM yang kompeten sebelum retribusi diberlakukan kembali.
 
 

“Terima kasih kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Bapak Matheus Harry Da Costa, atas kunjungan dan diskusi yang sangat konstruktif ini. Semoga hasil pertemuan ini membawa perbaikan dalam pelayanan publik,” pungkas Darius.


 
 

Tags

Terkini