REPORTASENTT.COM, KUPANG - Setelah sempat buron selama 19 hari, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial MVN alias Megan (28), terduga pelaku penikaman di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) malam di sebuah rumah kosong di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima.
Petugas yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K itu menggerebek lokasi setelah menerima informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kosong di samping Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima.
Baca Juga: Kejari Sikka Bongkar Skandal Kredit Fiktif di BRI Maumere, Tiga Orang Masih Buron!
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan korban menghadiri sebuah acara pernikahan," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., Sabtu (18/10/2025).