Sembunyi 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kelapa Lima Akhirnya Dibekuk Jatanras

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Pelaku saat dibekuk oleh Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Pelaku saat dibekuk oleh Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 



Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kupang Kota.

 

 

 

Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X