Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Natanael Kwintalis Helan
Artikel Terkait
Agotugu FC Didiskualifikasi dari Liga 1 Flores Timur, Dilarang Bertanding Lima Tahun
Dibakar Dalam Bambu, Tapa Kolo Jadi Simbol Syukur Panen di Manggarai Timur
Gerakan Pangan Murah Dorong Stabilitas Harga di Flores Timur
Polisi Keliling Kota Larantuka di Tengah Malam, Ini yang Mereka Temukan
Kejari Sikka Bongkar Skandal Kredit Fiktif di BRI Maumere, Tiga Orang Masih Buron!