Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban MT, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/103/VI/2025/Sektor Kota Raja tertanggal 16 Juni 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Hasbuddin B. Paseng, S.H.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 18.33 Wita, di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga: Kejari Sikka Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Proyek Turap Kali Aeliba
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika Ose mendatangi rumah korban dan terlibat adu mulut dengan ipar korban.
“Korban yang mendengar keributan keluar rumah untuk menenangkan situasi. Namun, Ose justru memukul korban, disusul Ano yang ikut melakukan pemukulan,” ujar Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrid D. Mada, S.H, dikutip dari TBN Polresta Kupang Kota.