hukum-kriminal

Jejak Rokok Ilegal di Flores: Dari Gudang Gelap hingga Kios Pinggir Jalan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Petugas Ditreskrimsus Polda NTT memperlihatkan ribuan bungkus rokok ilegal hasil sitaan dari penggerebekan di tiga kabupaten di Flores. (Foto/ TBN Polda NTT)

 

Baca Juga: Portugis Dianggap Tak Populer, Anggota Komisi X DPR RI Dorong Bahasa Mandarin Masuk Sekolah

 

Gudang penyimpanan sementara di wilayah perbatasan Manggarai, Ngada menjadi titik awal distribusi.

 

 

 

Dari sana, rokok dijual ke pedagang eceran dengan harga di bawah pasar, tanpa label cukai resmi dari Bea dan Cukai.

 

 

Koordinasi dengan Bea Cukai

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk memverifikasi legalitas barang bukti.

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini