“Rokok-rokok ini termasuk kategori barang kena cukai. Sebagian besar merupakan produk tanpa izin resmi, sehingga kewenangan penindakan lanjutan juga melibatkan Bea Cukai,” ujarnya.
Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Masa Monster di Tanah Terjepit: Dari Gaza Menuju Cetak Biru Perdamaian
Polda NTT menilai maraknya rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Rokok ilegal ini tidak melalui standar pengawasan produksi dan kesehatan. Selain merugikan keuangan negara, juga bisa membahayakan konsumen,” tegas Kombes Henry.