hukum-kriminal

Dari Asumsi ke Tragedi, Sidang Kematian Prada Lucky dan Bayang Gelap Kekerasan di Barak

Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Foto ilustrasi.

Suara duka menggema di luar ruang sidang. Ayah Prada Lucky menahan tangis saat mengenang anaknya.

“Kami percaya anak kami dijaga. Tapi dari cerita Lucky sebelum meninggal, justru dia sering disiksa,” ujarnya dengan suara bergetar.


Keluarga korban mendesak hukuman maksimal bagi pelaku, bahkan pemecatan dari dinas militer.



Baca Juga: Anak Perempuan di Manggarai Timur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ancam dengan Parang  




“Hukuman sembilan tahun tidak cukup bagi mereka yang merenggut nyawa anak kami,” kata sang ibu.

Dari total 22 terdakwa, 17 prajurit kini sudah menjalani proses peradilan, sementara lima lainnya masih diperiksa dalam berkas terpisah.

Mereka didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.




Baca Juga: Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus

Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno, dengan Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai anggota majelis.


Pengamat hukum militer menilai kasus ini akan menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas hukum di tubuh TNI.


Mantan anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut kasus ini bukan insiden biasa.


Baca Juga: Ditegur Malah Ngamuk, Mahasiswa di Oesapa Kupang Adu Jotos Setelah Minum Miras!

“Karena lebih dari satu pelaku, ini jelas pengeroyokan. Harus diproses serius, transparan, dan sanksinya maksimal, termasuk pemecatan.”

Amnesty International Indonesia menyebut tragedi Lucky menyingkap kelalaian pengawasan internal serta budaya kekerasan yang terus berulang di lingkungan TNI.


“Selama kasus-kasus sebelumnya tidak ditindak tegas, kekerasan akan terus berulang,” ujar Amnesty dalam pernyataannya.




Baca Juga: Ditegur Malah Ngamuk, Mahasiswa di Oesapa Kupang Adu Jotos Setelah Minum Miras!

Pakar hukum dan HAM Lemhannas RI, Andrea H. Poeloengan, menilai persoalan ini “mencerminkan masalah sistemik dalam hukum dan budaya militer yang belum tuntas direformasi sejak 1998.”

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.


Halaman:

Tags

Terkini