REPORTASENTT.COM, SIKKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menahan tersangka S M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,693 miliar.
Penahanan dilakukan setelah S M menyerahkan diri pada Senin, 27 Oktober 2025. Sebelumnya, S M berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025.
Informasi itu disampaikan melalui akun resmi Instagram Kejari Sikka @kejari.sikka.
Baca Juga: Dari Asumsi ke Tragedi, Sidang Kematian Prada Lucky dan Bayang Gelap Kekerasan di Barak