“Penahanan dilakukan setelah tersangka S M menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sikka,” demikian keterangan resmi Kejari Sikka.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pencairan kredit fiktif di empat unit BRI, yakni Kantor Cabang Maumere, Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. S M diketahui menjabat sebagai mantri pada salah satu unit BRI saat kasus terjadi.
Selain S M, dua tersangka lain berinisial A D E S dan D D H masih berstatus buron.
Baca Juga: PMKRI Tantang Ketegasan Kapolda NTT, Bahas Kasus Fian Rumen hingga Korupsi Saroja