Kerugian Negara Rp 3,69 Miliar
Berdasarkan hasil audit internal BRI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,693 miliar dengan rincian:
- BRI Unit Nita: Rp 1,151 miliar
- BRI Unit Kewapante: Rp 1,376 miliar
- BRI Unit Paga: Rp 1,164 miliar
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, S M dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Anak Perempuan di Manggarai Timur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ancam dengan Parang
Kejari Sikka menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.