Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 15.35 WITA.
Laporan polisi telah dibuat pada hari yang sama.
Proses Hukum Berjalan
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan pidana dan kode etik berjalan simultan.
“Oknum ini kami proses melalui Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman pemecatan, dan juga pidana umum dengan dugaan penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Lahirnya Youth Wing PGRI Flores Timur: Gerakan Diam-diam yang Mengubah Wajah Pendidikan
Polres Ende juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.