hukum-kriminal

Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024

Kamis, 6 November 2025 | 12:28 WIB
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024. (Foto kejaksaan Sumba Timur.)

 Baca Juga: Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon

 

Atas perbuatannya, ketiganya disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair, mereka disangka melanggar Pasal 3 ayat (1) undang-undang yang sama, dan lebih subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dari hasil pemeriksaan ahli keuangan negara, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742.

 

 Baca Juga: Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar

 

Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

 

Halaman:

Tags

Terkini