Baca Juga: Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon
Atas perbuatannya, ketiganya disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, mereka disangka melanggar Pasal 3 ayat (1) undang-undang yang sama, dan lebih subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan ahli keuangan negara, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742.
Baca Juga: Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar
Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.