hukum-kriminal

Terbongkar di Malam Hari, Perekrut Ilegal di Talibura Ditangkap Saat Siapkan Pengiriman Pekerja ke Kalimantan

Selasa, 11 November 2025 | 08:25 WIB
Ilustrasi TPPO/ Desain Background
 

REPORTASENTT.COM, SIKKA- Upaya Polres Sikka memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membuahkan hasil.
 
 
 
Seorang warga Kecamatan Talibura, berinisial Y.T. (34), ditangkap setelah kedapatan merekrut delapan warga tanpa izin resmi untuk dipekerjakan di Kalimantan Timur.
 


Kasus ini mencuat setelah anggota Polri Yoseph Edyson (30) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu malam, 5 November 2025, pukul 19.19 WITA.
 
 
Baca Juga: Koordinasi Solid TNI-Polri Sukses Kawal Pembukaan ETMC 2025 di Ende Tanpa Insiden
 
 
 
Dalam laporannya, Yoseph menyebut aktivitas perekrutan mencurigakan oleh Y.T., warga Desa Mamai, yang menawarkan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit.
 


Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa perekrutan dilakukan tanpa dokumen resmi, tak ada Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD maupun rekomendasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
 


Sedikitnya delapan orang korban telah direkrut dalam rentang waktu 28 Oktober hingga 4 November 2025.
 
 
Baca Juga: Warga Nunleu Resah, Polisi Amankan Pria Mabuk yang Ancam dengan Sajam
 
 
Mereka terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Talibura dan Waigete, di antaranya Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon, dan Kringa.


“Pelaku kami amankan untuk pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kami juga tengah menelusuri kemungkinan jaringan lain di balik perekrutan ilegal ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awad Alkatari, S.H., Kamis (6/11).
 

Penangkapan Y.T. menambah daftar panjang pengungkapan kasus TPPO di wilayah hukum Polres Sikka.
 
 
Baca Juga: PELNI Larantuka Rilis Jadwal Kunjungan Kapal November 2025, Enam Kali Kedatangan dan Keberangkatan
 
 
Dalam dua tahun terakhir, kepolisian setempat telah menangani tiga kasus perdagangan orang, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu kasus masih dalam proses penyidikan.


Langkah cepat kepolisian, mulai dari penerimaan laporan hingga penerbitan laporan polisi bernomor LP/A/7/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT, disebut sebagai bukti keseriusan Polres Sikka dalam menindak tegas praktik perdagangan manusia.
 


Apresiasi datang dari pimpinan Polda Nusa Tenggara Timur. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyebut keberhasilan Polres Sikka sebagai cerminan komitmen kuat jajaran kepolisian melindungi masyarakat dari jerat perdagangan orang.
 
 
 
Baca Juga: Polda NTT Menyisir SPBU: Mencari Jejak Kecurangan di Balik Nozzle BBM Bersubsidi


“Polda NTT memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional Polres Sikka. Ini bukti nyata komitmen kepolisian melindungi warga NTT dari praktik perekrutan ilegal,” jelas Kombes Henry.
 
 

Ditambahkannya, Kapolda NTT menaruh perhatian serius terhadap kejahatan perdagangan orang yang kerap menyasar masyarakat desa dengan iming-iming pekerjaan.


“Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan orang di NTT. Setiap laporan akan ditindak tegas dan transparan, karena ini menyangkut kemanusiaan dan perlindungan warga negara,” tegasnya.
 
 
 
Baca Juga: Kasus Prada Lucky dan Suara Keadilan dari Filipina, Romo Kopong Kritik Sikap Danrem 161 Wirasakti Kupang
 

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar daerah tanpa melalui prosedur resmi.
 
Masyarakat diminta proaktif melapor jika menemukan praktik perekrutan mencurigakan.


“Kami ajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk bersama-sama mencegah TPPO. Laporkan segera jika ada yang menjanjikan pekerjaan tanpa izin resmi,  polisi akan bertindak cepat,” tambah Kombes Henry.

Tags

Terkini