hukum-kriminal

8 Warga Sikka Nyaris Diselundupkan ke Kaltim, Polisi Bongkar Modus Perekrut Ilegal

Kamis, 20 November 2025 | 20:28 WIB
Ilustrasi TPPO/ Desain Background


REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Upaya Polda Nusa Tenggara Timur mewujudkan program “Polda NTT Zero TPPO” kembali membuahkan hasil.
 
 
Polres Sikka menggagalkan keberangkatan delapan warga yang hendak dikirim secara ilegal ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere.


Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (19/11/2025), dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri dan Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga.
 
 
Baca Juga: Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana 8 Tahun di Perkebunan Sawit Kalimantan Tengah, Dipulangkan Secara Estafet ke Kupang
 


Pengungkapan kasus bermula pada Selasa malam (4/11/2025). Unit Tipikor Polres Sikka menerima laporan bahwa seorang perekrut asal Kecamatan Talibura diduga akan membawa sekelompok calon tenaga kerja ke Kalimantan.
 
 
Polisi langsung melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan mobil angkutan umum yang ditumpangi rombongan tersebut.
 

Setelah diperiksa, delapan orang diketahui akan berlayar menggunakan KM Lambelu pada Rabu dini hari.
 
 
 
Baca Juga: Ke Polda NTT untuk Lapor Perampasan Motor, Pria Ini Malah Urungkan Niatnya Gara- gara Begini


Penyelidikan kemudian menemukan bahwa perekrut berinisial YT alias K tidak memiliki Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) dan bukan bagian dari lembaga penyalur tenaga kerja resmi.
 
 
Ia mengaku menjanjikan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan biaya perjalanan yang akan dipotong dari gaji para calon pekerja.


Skema ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik eksploitasi dan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
 
 
Baca Juga: Penggeledahan BKPSDMD Flotim, Penyidik Kantongi Nama Calon Tersangka


Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan YT alias K ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025. Ia kemudian ditahan pada 6 November.

Polisi turut menyita barang bukti berupa, 1 unit ponsel VIVO dan 16 lembar tiket KM Lambelu rute Maumere–Makassar–Balikpapan.

YT alias K dijerat dengan dua opsi pasal, pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2007 tentang TPPO.

– Hukuman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta, atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

– Hukuman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
 
 
Baca Juga: Hati yang Setia: Jejak Langkah Pemudi Kristen di Jalan Tuhan
 
 
Kasat Reskrim IPTU Djafar menegaskan bahwa Polres Sikka akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal.


Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk dukungan nyata untuk menciptakan NTT bebas perdagangan orang.


Untuk itu dirinya mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas mekanisme dan legalitasnya, serta segera melapor jika menemukan dugaan perekrutan ilegal.

Tags

Terkini