hukum-kriminal

Dosen–Imam dan Ruang Bimbingan yang Terkunci: Mengurai Dugaan Pelecehan Seksual di Unika Ruteng

Sabtu, 29 November 2025 | 08:32 WIB
Foto ilustrasi.

 

Baca Juga: Banggar DPRD Flotim Rampungkan Pembahasan RAPBD 2026, Target Pendapatan Terkoreksi Turun Rp2,7 M

 

Pesan Keras dari Kampus Katolik

Dalam konferensi pers, Manfred menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini mengikuti Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Ia menegaskan kampus menjaga:

  • kerahasiaan identitas korban,
  • ruang aman bagi korban,
  • layanan pendampingan dan pemulihan,
  • serta pembatasan informasi demi kondisi psikologis mahasiswa yang melapor.

“Tidak mudah bagi mahasiswa melapor, apalagi dalam konteks relasi kuasa,” ujar Manfred.
“Namun keberanian ini membuka jalan untuk pembaruan institusi.”

Baca Juga: Demo Buruh 24 November Mendadak Batal, Said Iqbal Isyaratkan Aksi Lebih Besar

Catatan Keras bagi Dunia Pendidikan Tinggi

Kasus ini menyisakan tiga pelajaran penting bagi kampus-kampus di Nusa Tenggara Timur dan Indonesia:

  1. Saluran pelaporan yang aman bukan formalitas administrative, ia harus bekerja, dan harus dipercaya.
  2. Relasi kuasa yang dibungkus status religius adalah tembok besar yang sering membuat korban bungkam.
  3. Transparansi menentukan kepercayaan public, di dunia tempat kekerasan seksual kerap disembunyikan, keheningan bisa menjadi bentuk kekerasan baru.

Baca Juga: 100 Anak Yatim di Lombok Barat Terima Bantuan Kebutuhan Dasar dari MAA International dan Insan Bumi Mandiri

Sebuah ruang bimbingan dengan pintu yang tertutup rapat, ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya intelektual muda, tetapi berubah menjadi ruang ketakutan. Unika Ruteng memilih membuka pintu itu.

Halaman:

Tags

Terkini