REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sebanyak 17 prajurit TNI Angkatan Darat kembali menjalani sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer membacakan tuntutan maksimal berupa hukuman penjara, restitusi, dan pemecatan dari dinas militer terhadap seluruh terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno itu dihadiri lengkap 17 terdakwa. Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto bersama Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan para terdakwa terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
Baca Juga: Belum Selesai Pulih dari Erupsi, Pengungsi Lewotobi Diterjang Air Lumpur yang Masuk ke Kopel Huntara
Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada seluruh terdakwa.
Dua terdakwa, Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), dituntut 9 tahun penjara disertai pemberhentian dari dinas militer.
Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara serta pemecatan dari TNI AD. Para terdakwa antara lain: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Baca Juga: Flores Timur Siap Terapkan Aturan Baru: Informasi Publik Wajib Dibuka, Keberatan Bisa Dibawa ke Komisi Informasi NTT
Selain hukuman badan, Oditur Militer juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 32 juta per orang, dengan total mencapai Rp 544.625.070, sebagai bentuk pemulihan kerugian bagi keluarga korban.
Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Oditur Militer.
“Kami menghargai pembacaan tuntutan maksimal yang objektif dan proporsional. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, bijaksana, dan berpedoman pada hati nurani,” demikian disampaikan Rikha dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun resminya.
Baca Juga: Lahan Kampung Nelayan Delang Belum Tuntas, Adrianus Liwun Siap Dorong Penyelesaian Pembayaran
Tim Kuasa Hukum menilai tuntutan hari ini memberi harapan baru bagi keluarga Prada Lucky yang sejak awal mendorong proses hukum yang transparan dan tegas.
Ayah korban, Pelda Cristian Namo, yang mengikuti jalannya persidangan, mengaku menerima tuntutan pemecatan 17 terdakwa.