Ia menyebut terdapat perbedaan dalam beberapa adegan yang diperagakan.
“Dari 12 adegan, ada perbedaan versi. Kami mengutamakan keterangan saksi untuk merampungkan berkas perkara,” kata dia di lokasi.
Dikatakannya, rekonstruksi digelar untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai NTT, Ini Penjelasan BMKG
Hingga kini, berkas perkara masih berstatus P-19 dan memerlukan pendalaman tambahan sebelum dinyatakan lengkap.
Katanya, setelah rekonstruksi, penyidik segera melengkapi berkas agar perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk tahap persidangan.
Terkait status tersangka, AKBP Yudhi memastikan OPA telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri.
Baca Juga: Lupa Pernah Menjual Jati, Pria 42 Tahun Asal Belu Minta Maaf ke Anaknya Usai Mediasi Polisi
“Yang bersangkutan telah dipecat dan menjalani proses pidana umum,” katanya.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 29 Oktober 2025 ini terus menjadi perhatian publik Ende.
Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan menghadirkan keadilan bagi korban.