Namun di sisi lain, kondisi itu dinilai dapat mempersulit masyarakat yang membutuhkan layanan.
Dalam permohonan mediasi itu, Agustina menggugat pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka serta manajemen RS Bukit Lewoleba.
Baca Juga: Di Tengah Jerat TPPO, Polres Sikka Datangi Rumah Perlindungan Korban
Ia bekerja di bawah naungan Yayasan Papa Miskin yang dipimpin RD Philippus Da Gomez.
Kuasa hukum menyebut terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan serta pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lembata.
“Klien kami merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Karena itu kami menempuh jalur mediasi lebih dulu melalui Disnakertrans,” tutur Mamung.
Baca Juga: Bentrok Berulang di Postoh dan Amagarapati, Pemda Flores Timur Siapkan Sumpah Adat dan Wajib Militer
Ia juga menyampaikan permintaan agar difasilitasi pertemuan dengan Bupati Lembata melalui humas pemerintah daerah guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
Sengketa ini bermula dari hubungan kerja antara Agustina Sabu Beda sebagai pekerja dengan pimpinan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka dan Direktur RS Bukit Lewoleba sebagai pihak pemberi kerja.
Dalam permohonan mediasi yang diajukan, Agustina mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum berupa kontrak kerja yang tidak sesuai ketentuan serta pembayaran upah di bawah standar UMK Lembata.