hukum-kriminal

Rp268 Triliun untuk MBG Masuk Pos Pendidikan, Pemohon Sebut Langgar Konstitusi

Kamis, 26 Februari 2026 | 07:52 WIB
Suasana sidang uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/2/2026), terkait anggaran pendidikan dan program MBG. (Foto/ MK)

 

Baca Juga: Misteri Pelemparan Rumah Ketua RT di Alak, Polisi Telusuri Saksi yang Diduga Kabur Usai Kejadian

Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai anggaran pendidikan hanya untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, Reza Sudrajat, guru honorer yang menjadi Pemohon, mengajukan uji materi dengan alasan mengalami kerugian konstitusional.

 

Baca Juga: Ombudsman NTT Rilis Opini Maladministrasi 2025, Soroti Kualitas Layanan 11 Pemerintah Daerah

Ia menilai pengalokasian anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 tidak mencerminkan mandat konstitusi.

“Kerugian yang kami alami nyata. Konstitusi mewajibkan 20 persen anggaran untuk pendidikan, tetapi dalam praktiknya terdapat komponen yang bukan fungsi pendidikan,” kata Reza.

Ia menjelaskan, dalam lampiran UU APBN 2026 tercantum anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun.

 

Baca Juga: Om Kandung Jadi Tersangka, Ditres PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak ke Kejari Kabupaten Kupang

 

Namun, dari jumlah tersebut terdapat Rp268 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional, bukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

Menurut Reza, jika anggaran MBG dikeluarkan dari perhitungan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, jauh di bawah ketentuan 20 persen dalam konstitusi.

Ia juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, padahal program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.

Halaman:

Tags

Terkini