REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Polemik skorsing Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba, Agustina Sabu Beda, kembali mencuat dalam rapat yang digelar di ruang Dekenat Keuskupan Larantuka, Sabtu (1/3/2026).
Pejabat Pengawas Provinsi Nusa Tenggara Timur, Piter Payong, dinilai tidak konsisten dalam menjelaskan status skorsing yang dijatuhkan kepada Agustina.
Dalam pertemuan sebelumnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Piter menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan skorsing sebagai bagian dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Investigasi Tenggelamnya KM Putri Sakinah Tuntas, Polisi Pastikan Tahap II Segera Bergulir
“Jika surat skorsing itu adalah bagian dari pembebasan tugas dan didefinisikan sebagai PHK sepihak, maka saya baru mengetahuinya karena saya tidak mendapatkan teori seperti ini semasa mengikuti diklat tentang pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja,” kata Piter dalam forum tersebut.
Namun, dalam rapat lanjutan yang turut dihadiri Kepala Dinas Nakertrans NTT, perwakilan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, serta kuasa hukum Agustina, Piter menyampaikan penjelasan berbeda.
Ia memaparkan penghitungan hak pekerja merujuk pada posisi pekerja yang meminta mengundurkan diri, sehingga terdapat perbedaan perhitungan hak dibandingkan skema PHK.
Baca Juga: Konsumsi Miras hingga Ganggu Warga, Enam Pekerja di Kota Kupang Ini Diamankan Polsek Maulafa
“Kewenangan ini ada pada mediator, saya hanya memberi gambaran mekanismenya,” katanya.
Perbedaan acuan perhitungan hak pekerja antara pihak pengusaha dan kuasa hukum Agustina menjadi sorotan dalam rapat tersebut.
Ketua Badan Pengawas Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, Romo Blasius Masan Keleden, Pr, dalam kesempatan yang sama menyoroti status pribadi Agustina.
Baca Juga: Dari Skorsing ke Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengurai Sengkarut Hubungan Industrial di Lembata
Ia menjelaskan surat skorsing selama tiga bulan dimaksudkan agar keluarga mendesak pihak terkait menghadap Tribunal Gereja di Larantuka untuk memperjelas status perkawinan.