Dalam kegiatan itu, sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga larut.
Campuran tersebut selanjutnya dibuang ke dalam kloset, sementara plastik klip pembungkus barang bukti dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan pejabat yang hadir, kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai dokumentasi administratif.
Baca Juga: Kapal KM Klara Jaya Tenggelam di Selat Larantuka, Dua Awak Berhasil Diselamatkan
Pemusnahan barang bukti sabu dari dua perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Sikka sepanjang Oktober 2025 hingga Maret 2026 itu berlangsung hingga pukul 11.30 WITA dalam situasi aman dan tertib.