REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Permintaan penghentian proses hukum terhadap dua pemuda asal Adonara disampaikan tim kuasa hukum ke Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur, Rabu (15/4).
Langkah ini diambil setelah tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penanganan perkara.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Matheus Mamung Sare, SH dan Antonius Sadi Hewen, SH menilai terdapat indikasi rekayasa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ende Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Penilaian ini muncul setelah menelaah kronologi penangkapan serta keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 2 April 2026 saat klien mereka menerima tawaran transaksi ganja melalui Instagram dari seseorang berinisial B.
Barang disebut akan diletakkan di wilayah Kecamatan Kelubagolit, Adonara. Salah satu klien berinisial V memesan tiga paket, sementara lima paket lain dikaitkan dengan pihak berinisial R.
Baca Juga: Pasca Gempa M 4,7 Guncang Flores Timur, Polres Bergerak Evakuasi dan Salurkan Bantuan
Namun, penangkapan dilakukan di Pelabuhan Larantuka, bukan di lokasi yang disebut sebagai titik awal transaksi.
Perbedaan lokasi ini menjadi salah satu fokus sorotan tim kuasa hukum karena dinilai tidak selaras dengan alur kejadian yang disampaikan sebelumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dugaan keterlibatan informan yang mengarahkan klien hingga berujung penangkapan.
Baca Juga: Jaringan Penyelundupan Ballpress Diduga Lintas Negara Mulai Terkuak di NTT