hukum-kriminal

Warga Dusun Bele Flores Timur Serahkan 30 Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi ke Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:53 WIB
Kapolres Flores Timur menerima penyerahan puluhan senjata api rakitan dan amunisi dari warga Dusun Bele di Mapolsek Adonara Timur. (Foto/ TBN Polres Flotim)

 

 

REPORTASENTT.COM, ADONARA- Warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menyerahkan 30 senjata api rakitan dan ratusan amunisi kepada polisi, Senin (18/5/2026). Penyerahan dilakukan sebagai bentuk menjaga perdamaian dan keamanan wilayah.

Senjata dan amunisi tersebut diserahkan langsung Kepala Desa Waiburak, Mohamad Saleh, bersama tokoh masyarakat kepada Polres Flores Timur di Mapolsek Adonara Timur.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menerima langsung penyerahan tersebut didampingi Dandim 1624 Flores Timur Letkol Inf Erly Merlian dan Wadanyon B Pelopor AKP Antonio Cortereal.

 

 

Baca Juga: Modus Tukar Pasangan di Media Sosial, Pria di Kupang Diamankan Tim Zero Polda NTT



Barang yang diserahkan masyarakat terdiri dari 30 pucuk senjata api rakitan, 171 butir amunisi, tiga busur, 22 anak panah, dan satu tombak.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengapresiasi langkah warga Dusun Bele yang memilih menjaga keamanan dan persaudaraan di tengah kehidupan masyarakat.

“Penyerahan ini bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menunjukkan masyarakat Flores Timur memilih persaudaraan, kedamaian, dan keamanan bersama,” kata Adhitya.

 

Baca Juga: Dinkes Lembata Perkuat Mutu Pelayanan Puskesmas demi Tingkatkan Keselamatan Pasien

Ia menilai langkah sukarela masyarakat tersebut menjadi contoh positif dalam mencegah potensi konflik sosial sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Adonara Timur.

Menurut Adhitya, pendekatan humanis dan dialogis akan terus dilakukan Polri melalui kerja sama bersama tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, serta masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata tajam agar menyerahkannya secara sukarela demi keselamatan bersama,” lanjutnya.

 

Baca Juga: Bisnis Gelap Solar Subsidi di Labuan Bajo Terbongkar, Polisi Sita 525 Liter dan Ungkap Dugaan Jaringan Penimbun

Ia juga mengingatkan kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

Langkah warga Dusun Bele mendapat apresiasi karena dinilai mencerminkan semangat menjaga persatuan serta mengedepankan penyelesaian damai dalam kehidupan bermasyarakat.

Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan tertib.

 

Baca Juga: Sepatu Sekolah Rakyat Rp799 Ribu Bikin Geger, Gus Ipul Copot Dua Pejabat Kemensos

Polres Flores Timur berharap kolaborasi masyarakat, pemerintah, TNI-Polri, serta tokoh adat terus diperkuat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Flores Timur.

Tags

Terkini