Selain memediasi kedua pihak, personel Tipiring Satsamapta Polresta Kupang Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya pembelian tiket dan penggunaan jasa tidak resmi.
“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan tiket tanpa identitas maupun kepastian resmi sehingga terhindar dari penipuan,” katanya.