REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SS (27) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban dugaan penipuan saat memesan tiket kapal laut PELNI tujuan Kupang-Ende melalui seorang pria yang mengaku dapat membantu pengurusan tiket non-seat.
Kasus tersebut kini ditangani Personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Kupang Kota melalui proses mediasi antara korban dan terlapor berinisial IA di Mapolresta Kupang Kota.
Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, AKP Stevenson Albertino Bessie, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, di Kantor PELNI Cabang Kupang, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Kupang, Seorang Nelayan Ditangkap
“Korban datang ke kantor PELNI untuk membeli tiket kapal tujuan Kupang-Ende dengan jadwal keberangkatan 19 Maret 2026. Saat tiba di lokasi, kantor sedang dalam proses renovasi,” kata Stevenson.
Saat berada di lokasi, korban dihampiri IA yang saat itu duduk bersama para pekerja bangunan. Terlapor menawarkan bantuan pengurusan tiket non-seat dengan alasan tiket reguler telah habis terjual.
Menurut Stevenson, IA kemudian menunjukkan bangunan di belakang kantor yang sedang direnovasi untuk meyakinkan korban jika dirinya biasa membantu proses pemesanan tiket kapal.
Baca Juga: Ditpolairud Evakuasi Turis Ethiopia yang Pingsan Saat Wisata di Pulau Padar
Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp288 ribu ke rekening Bank BRI milik terlapor dengan alasan pengajuan tiket harus dilakukan ke pusat.
“Setelah menerima uang, terlapor meminta korban mengirim foto KTP dan bukti transfer melalui WhatsApp untuk proses tiket,” ujarnya.
Namun hingga beberapa hari kemudian, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Upaya menghubungi terlapor juga tidak membuahkan hasil, selain pesan singkat berisi tanggung jawab pengembalian uang.
Baca Juga: Menuju Rumah Sakit Rujukan Modern, RSUD Borong Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut.
Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam penanganan perkara tertentu, termasuk dugaan penipuan, tanpa mengabaikan aturan hukum,” kata Stevenson.
Baca Juga: Sengketa PHI RS Bukit Lewoleba Berakhir Damai, Hak Pekerja Disepakati Rp92,5 Juta
Artikel Terkait
Deepfake dan Hoaks AI Ancam Jurnalistik, Polda NTT Ingatkan Media Perketat Verifikasi Fakta
PHK Pegawai RS Bukit Lewoleba Berakhir Damai, Mediasi Disnakertrans Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Buruh
Dua Arena Sabung Ayam di Belu Dibakar Polisi, Aktivitas di Lokasi Sepi Jadi Sorotan Warga
Ditpolairud Evakuasi Turis Ethiopia yang Pingsan Saat Wisata di Pulau Padar
Polisi Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Kupang, Seorang Nelayan Ditangkap