Baca Juga: Ende, Kota Pancasila: Jejak Perjalanan Bung Karno Merumuskan Dasar Negara di Tanah Pengasingan
Undangan klarifikasi itu diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan polisi serta surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Kuasa hukum Simon berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada penyidik serta lembaga peradilan yang berwenang.