hukum-kriminal

Pelaku Penipuan Kontrak Fiktif di Jawa Timur, Korban Merugi Rp11 Miliar

Senin, 22 April 2024 | 17:32 WIB
Para pelaku membelakangi (baju orange) saat diamankan oleh Kepolisian. (Foto Humas Polda Jatim.)

Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Halaman:

Tags

Terkini