Pelaku Penipuan Kontrak Fiktif di Jawa Timur, Korban Merugi Rp11 Miliar

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 22 April 2024 | 17:32 WIB
Para pelaku membelakangi (baju orange) saat diamankan oleh Kepolisian.  (Foto Humas Polda Jatim.)
Para pelaku membelakangi (baju orange) saat diamankan oleh Kepolisian. (Foto Humas Polda Jatim.)

REPORTASENTT.COM, JAWA TIMUR- Dua pelaku penipuan dan penggelapan modus kontrak fiktif, akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kedua tersangka yang diamankan adalah TJW pemegang saham dan HH Direktur PT MBS.

Akibat kasus ini, korban merugi hingga Rp11 miliar lebih.

 Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan MK, Presiden Jokowi Tinjau Panen Jagung di Gorontalo

Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, terlebih dahulu meyakinkan perusahaan rekanannya, yaitu PT DJM, untuk mau bekerjasama di bidang penyediaan jasa pengiriman.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka, baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM," kata AKBP Aris.

Sehingga lanjutnya, PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

 Baca Juga: Diburu 3 Hari, Pelaku Pembacokan di Alor Ditangkap Polisi

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini kata Kasubdit, terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi.

"Korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," ujarnya.

Dijelaskannya, modal pengangkutan yang sudah di transfer korban kepada tersangka tersebut, tidak diberikan kepada pemodal.

 Baca Juga: Hasil Karya Seniman Terkenal di Inggris pada Abad ke- 20 Dikeritik Oleh Cucunya, Sebagian Besar Lukisan Seharusnya Dibakar

Uang tersebut kata AKBP Aris, justru masuk ke tersangka DJW Rp 4,5 miliar dan HH Rp 141 juta.

Tersangka TJW juga masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X