REPORTASENTT.COM, JAWA TIMUR- Dua pelaku penipuan dan penggelapan modus kontrak fiktif, akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kedua tersangka yang diamankan adalah TJW pemegang saham dan HH Direktur PT MBS.
Akibat kasus ini, korban merugi hingga Rp11 miliar lebih.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan MK, Presiden Jokowi Tinjau Panen Jagung di Gorontalo
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, terlebih dahulu meyakinkan perusahaan rekanannya, yaitu PT DJM, untuk mau bekerjasama di bidang penyediaan jasa pengiriman.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka, baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM," kata AKBP Aris.
Sehingga lanjutnya, PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.
Baca Juga: Diburu 3 Hari, Pelaku Pembacokan di Alor Ditangkap Polisi
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini kata Kasubdit, terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi.
"Korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," ujarnya.
Dijelaskannya, modal pengangkutan yang sudah di transfer korban kepada tersangka tersebut, tidak diberikan kepada pemodal.
Uang tersebut kata AKBP Aris, justru masuk ke tersangka DJW Rp 4,5 miliar dan HH Rp 141 juta.
Tersangka TJW juga masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik.
Artikel Terkait
Polisi Gadungan di Kupang Ditangkap Usai Aniaya Pacar, Tak Mengelak Saat Dibekuk Unit Jatanras
Mantan Wakil Presiden Ekuador yang Ditangkap Dibawa ke Rumah Sakit
Pencurian Emas di Toronto yang Termasuk dalam Serial Netflix, Enam Pria Ditangkap
Teroris Jamaah Islamiyah Poso Ditangkap Densus 88
Diburu 3 Hari, Pelaku Pembacokan di Alor Ditangkap Polisi