Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Natanael Kwintalis Helan
Artikel Terkait
Polisi Gadungan di Kupang Ditangkap Usai Aniaya Pacar, Tak Mengelak Saat Dibekuk Unit Jatanras
Mantan Wakil Presiden Ekuador yang Ditangkap Dibawa ke Rumah Sakit
Pencurian Emas di Toronto yang Termasuk dalam Serial Netflix, Enam Pria Ditangkap
Teroris Jamaah Islamiyah Poso DitangkapĀ Densus 88
Diburu 3 Hari, Pelaku Pembacokan di Alor Ditangkap Polisi