Pelaku Penipuan Kontrak Fiktif di Jawa Timur, Korban Merugi Rp11 Miliar

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 22 April 2024 | 17:32 WIB
Para pelaku membelakangi (baju orange) saat diamankan oleh Kepolisian.  (Foto Humas Polda Jatim.)
Para pelaku membelakangi (baju orange) saat diamankan oleh Kepolisian. (Foto Humas Polda Jatim.)

Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X