hukum-kriminal

Satreskrim Polres Ende NTT Ungkap Kronologi Kasus Pencurian di Mbongawani, Pelaku Nekat Masuk Lewat Jendela

Rabu, 24 April 2024 | 16:18 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Ende. (Foto Humas Polres Ende )

REPORTASENTT.COM, ENDE- Satreskrim Polres Ende mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Jumat tanggal 12 April 2024, sekitar jam 23.50 Wita lalu, di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Rabu (24/4/2024) Pukul Baca Juga: Instruksi Mendagri, Gubernur Diminta Fasilitasi Penempatan RKUD ke Bank Banten08.00 Wita.

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B69/IV /2024/ SPKT/ Polres Ende/ Polda NTT/ Tanggal 14 April dan SP.SIDIK/ 210 / IV / RES. 1.8 / 2024/ Reskrim, tanggal 17 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., dalam rilisnya menyampaikan, pelaku berinisial MN diamankan di ruangan tahanan Polres Ende.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Korban Inisial N.

Baca Juga: Kompak, Polri dan TNI Jalan Kaki Jejaki  Tabal Batas Negara RI- Timor Leste, Inilah Sasaran Mereka di Sana

AKP Cecep meriwayatkan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar jam 23.50 Wita, di dalam rumah korban N yang beralamat di jalan Jago RT001/ RW 007, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Tersangka MN masuk melewati jendela samping kiri rumah korban dengan cara membuka daun jendela.

Tersangka masuk menuju salah satu kamar, yakni kamar bagian depan dimana di dalam kamar terdapat 1 (satu) buah lemari. Pelaku membuka pintu lemari tersebut yang kebetulan tidak terkunci.

Baca Juga: Alasan Lukman dan Zakarias Mendaftar di Partai Politik, Meski Komit Pilkada di Jalur Independen

Setelah pintu lemari terbuka, pelaku melihat ada sarung di laci kiri tempat gantungan pakaian, pelaku mengambil tiga (3) lembar sarung, dan Ia menyimpan sarung di lantai kamar sembari melihat barang lain yang ada di sekitar kamar.

"Setelah mengambil sarung, tersangka MN melihat ada bungkusan plastik yang berisi rokok Surya 12 sebanyak dua slof yang berada diatas lemari kemudian tersangka mengambil rokok tersebut," kata AKP Cecep.

Setelah tersangka mengambil tiga lembar sarung dan dua slof rokok Surya 12, kata AKP Cecep, tersangka kemudian kembali menuju jendela tempat Ia masuk tadi.

Baca Juga: Pemahaman Masyarakat Terhadap Resiko Bencana dengan Inovasi Teknologi Perlu Ditingkatkan

"Tersangka letakkan tiga lembar sarung dan dua slof Rokok Surya 12 tersebut dibawah tanah tepat diluar jendela," jelas Cecep.

Halaman:

Tags

Terkini