Satreskrim Polres Ende NTT Ungkap Kronologi Kasus Pencurian di Mbongawani, Pelaku Nekat Masuk Lewat Jendela

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 24 April 2024 | 16:18 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Ende.  (Foto Humas Polres Ende )
Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Ende. (Foto Humas Polres Ende )

Kemudian kata AKP Cecep, tersangka menuju salah satu ruangan, dimana ruangan itu terdapat tiga orang sedang tidur nyenyak di lantai persis di ruang TV.

Karena melihat para pemilik rumah tidur nyenyak, tersangka pun bergerak menuju ke meja TV.

Baca Juga: Sembilan Orang Pelajar SMK di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Nekat Konvoi Pasca Ujian Akhir Sekolah

"Ia mengambil toples yag berisi uang diatas meja, lalu mengisi uang kedalam kantong celananya dan menyimpan toples kembali pada tempatnya dan keluar melewati jendela dimana Tersangka masuk dari awal," katanya.

Tersangka setelah berada diluar Jendela, kata dia, tersangka mengambil tiga lembar sarung dan dua slof Rokok Surya 12 dan memasukkan kedalam jacket yang dikenakannya.

"Tersangka menuju arah pasar untuk istirahat. Akibat dari perbuatan tersebut korban N mengalami kerugian senilai Rp.6 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Kenakan Nowing Saat Mendaftar di Golkar, Petrus Keron: Jadi Pemimpin Jangan Lupa Adat Budaya

Team Buser Polres Ende akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 17 April 2024 Pukul 06.00 Wita, di pelabuhan menuju Pulau Ende.

"Pda tanggal 18 April 2024 kita lakukan penahanan terhadap tersangka, Saat ini Unit TIPIDUM sedang melakukan pemberkasan," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti hasil curian berupa tiga lembar sarung bermotif campuran khas daerah Ende, satu buah tas gantung warna hitam dan sejumlah uang yang diperkirakan Rp2,5 juta itu sudah dihabiskan oleh tersangka.

Baca Juga: Per Maret 2024 Inflasi Year on Year  Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 1,92 persen

"Terhadap tersangka MN ini kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Ende.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X