hukum-kriminal

Dua Debt Collector PT Mandiri Utama Finance Dibekuk Polisi

Sabtu, 4 Mei 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi kriminal. (Foto canva by @dapaimages)


Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut.

Baca Juga: Daftar Nama 30 Anggota DPRD Flores Timur Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPUD

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.


"Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban," ujar Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo.

Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo juga mengungkap, kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

 

Halaman:

Tags

Terkini