Dua Debt Collector PT Mandiri Utama Finance Dibekuk Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi kriminal.  (Foto canva by @dapaimages)
Ilustrasi kriminal. (Foto canva by @dapaimages)

REPORTASENTT.COM- Dua orang debt collector dari perusahaan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance di kota Palembang yang melakukan penarikan paksa kendaraan debitur bernama Abdullah Sani, Kamis (5/2/24), akhirnya dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Keduanya menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya. Dua debt collector tersebut yakni HDM dan AN .

"Dua tersangka bersama kelompoknya debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu. Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K.

 Baca Juga: Miliki Barang Haram, Seorang Camat di Gorontalo di Amankan Polisi

Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo meriwayatkan, saat itu paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector yang mengaku dari PT MUF.

Tiga orang dari mereka kata Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo, masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah.

"Saat itu, paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF. Setelah korban datang ke kantor PT MUF keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobilnya rombongan adalah debt collector," jelasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Flores Timur jadi Tersangka


Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban.

Setelah ditotal korban diminta membayar total Rp 45 juta oleh pelaku. Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan Rp 1 juta.

Sebelumnya korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025.

Baca Juga: Pesawat Hercules Milik TNI AU Muat Casis Polri asal Manggarai Barat Menuju Polda NTT


"Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan juga biaya penarikan dibebankan kepada korban," ungkap Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun sampai 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X