Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut.
Baca Juga: Daftar Nama 30 Anggota DPRD Flores Timur Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPUD
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban," ujar Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo.
Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo juga mengungkap, kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.
Artikel Terkait
Daftar Nama 30 Anggota DPRD Flores Timur Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPUD
Sebagai Tim Debutan di Piala AFC, Presiden Jokowi Sebut Timnas Indonesia U-23 Pantas Diapresiasi
Pesawat Hercules Milik TNI AU Muat Casis Polri asal Manggarai Barat Menuju Polda NTT
Korupsi Dana Desa, Kades di Flores Timur jadi Tersangka
Miliki Barang Haram, Seorang Camat di Gorontalo di Amankan Polisi