REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus pencurian di RT 18/RW 06, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Senin (14/5) sekitar pukul 20.00 WITA, hebohkan warga sekitar.
Pasalnya, aksi yang dilakukan pencuri tersebut dilakukan disalah satu rumah warga saat kondisi sepi.
Dimana saat kejadian, korban sedang beribadah doa Rosario di rumah tetanggga.
Kapolsek Alak, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K yang dilansir melalui laman resmi Polresta Kupang Kota menyampaikan, atas kejadian tersebut pelaku sempat dihakimi oleh warga sekitar.
Beruntung aksi warga pun dengan cepat diredam oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Alak Aipda Syahril Harahap yang kebetulan tinggal di dekat TKP, sebelum pelaku diamankan ke Polsek Alak oleh piket SPKT.
Dikatakan AKP Marselus Yugo Amboro, pelaku saat menjalankan aksinya itu dibantu oleh salah seorang rekannya yang berinisial YU, yang kini sedang dalam Unit Reskrim Polsek Alak.
“Sehari sebelum terlapor tertangkap oleh warga, barang-barang hasil curian sudah dikeluarkan atau diambil oleh pelaku, dan disembunyikan di semak-semak dekat kebun warga," katanya.
Saat kejadian malam itu, pelaku sementara muat barang curian keatas sepeda motor, dan diketahui oleh warga dan akhirnya di tangkap.
"Bahwa sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mencuri, adalah sepeda motor milik tetangganya yang dipinjam pakai pelaku.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, pun membenarkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku SK, saat pemilik rumah sedang mengikuti doa rosario di kelompok umat basisnya.
"Polsek Alak Polresta Kupang Kota menerima laporan pengaduan warga, dengan Nomor: LP / B / 73 / V / 2024 / Polsek Alak, atas tindak pidana pencurian barang," kata Kapolresta.
Ia menjelaskan, pencurian barang, berupa Aki mobil ukuran 50 (Lima Puluh) Ampere, 2 (Dua) buah Velg mobil dan 1 Set Persneling mobil jenis Colt Diesel, dilaporkan oleh Frans Oematan, pada Senin (14/5/2024) sekitar pukul 22.46 WITA.
Ia menjelaskan, pencurian barang, berupa Aki mobil ukuran 50 (Lima Puluh) Ampere, 2 (Dua) buah Velg mobil dan 1 Set Persneling mobil jenis Colt Diesel, dilaporkan oleh Frans Oematan, pada Senin (14/5/2024) sekitar pukul 22.46 WITA.
Baca Juga: Buntut Tragedi kecelakaan Bus Siswa di Depok, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Tur Belajar
“Ia benar, adanya laporan terkait pencurian barang di Polsek Alak, dilakukan pelaku saat pemilik rumah sedang beribadah Rosario di rumah tetangga," terangnya.
Pelaku berhasil membawa sebuah aki mobil, velg dan 1 set persneling mobil.
Kombes Aldinan Manurung menuturkan lagi, setelah selesai mengikuti doa, pelapor mendengar ada ribut-ribut di depan jalan, dan adanya suara teriakan “pencuri”, kemudian pelapor menuju pelaku dan sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut barang hasil curian.
Kombes Aldinan Manurung menuturkan lagi, setelah selesai mengikuti doa, pelapor mendengar ada ribut-ribut di depan jalan, dan adanya suara teriakan “pencuri”, kemudian pelapor menuju pelaku dan sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut barang hasil curian.
Baca Juga: Bungkam Kebebasan Pers Tanah Air, DPR Rencanakan Revisi UU Penyiaran
“Selesai berdoa rosario, pelapor dengar ada suara ribut di jalan, dan suara teriakan pencuri. Lalu pelapor keluar dan menuju pelaku yang berada diatas sepeda motor bersama barang bukti hasil curian,” jelas Kapolresta.
“Selesai berdoa rosario, pelapor dengar ada suara ribut di jalan, dan suara teriakan pencuri. Lalu pelapor keluar dan menuju pelaku yang berada diatas sepeda motor bersama barang bukti hasil curian,” jelas Kapolresta.
Sambungnya, terlapor melihat adanya aki dan velg mobil, serta 1 set persneling yang dikenali sebagai milik pelapor, yang selama ini disimpannya di garasi mobil.
“Akibat pencurian itu, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” tutup Kombes Aldinan Manurung.
“Akibat pencurian itu, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” tutup Kombes Aldinan Manurung.