hukum-kriminal

3 Kasus Kriminal di Jakarta Pusat Diungkap, Salah Satunya Pencurian Ban Mobil yang Beredar di Medsos

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:18 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 perkara kejahatan. (Foto Humas Polres Metro Jakpus.)
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 perkara kejahatan salah satunya pencurian ban mobil yang sempat beredar di media sosial.
 
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto menerangkan ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Kemayoran, Senin (20/05/2024).

Kasus yang berhasil diungkap pertama perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga Pencurian berat, tutur Wakapolres.
 
 Baca Juga: Nasib Apes Pelaku Pencurian Motor di Kupang, dari Mabuk Hingga Alami Lakalantas
 
Perkara yang berhasil diungkap salah satunya pencurian yang disertai pengeroyokan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28), dimana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran.
 
Tersangka katanya, dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.

AKBP Anton menerangkan, perkara kedua yaitu penangkapan dua orang pelaku AA (21) dan S (23) yang memiliki senjata tajam berupa 2 bilah celurit tanpa dilengkapi izin yang sah, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
 
 Baca Juga: Dorong Motor Curian Hingga Menyewa Jasa Pembuatan Kunci Palsu, Dua Pelaku Diamankan Polisi
 
Selanjutnya pencurian pemberatan yang sempat viral dimedia sosial yaitu pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.

“Polres Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku AMP (25) dan SH (47) selain melakukan pencurian di Cempaka Mas Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara," ungkapnya.

Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.

Tags

Terkini