Sedangkan barang-barang lainnya yang terdapat dalam kapal telah diamankan di Mapolres Rote Ndao, dan kapal tersebut saat ini tengah diamankan di Perairan Pulau Landu dengan pengamanan dari personel Polres Rote Ndao," ungkap Kapolres.
Baca Juga: BEM Nusantara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Soroti Kasus Dana Bansos Sabu Raijua
Para pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.
satu buah GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning serta Pecahan uang kertas sejumlah Rp 280.000 dari terduga AGW dan Pecahan uang kertas sejumlah Rp 280.000 dari terduga I.
Baca Juga: Kasat Samapta Polres Ende Diganti, Gusti Ngurah Jabat Kasat Binmas Polres Kupang
"Untuk tiga terduga pelaku, kami sudah amankan di Mapolres dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk warga negara China, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," tandas Kapolres.