REPORTASENTT.COM, KABU- Pemerintah sementara Afghanistan resmi mengeluarkan larangan terhadap permainan catur, langkah yang semakin memperketat kebebasan berekspresi di negara itu.
Keputusan ini diumumkan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, yang menilai catur bertentangan dengan ajaran agama Islam yang mereka anut.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah Afghanistan menegaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan permainan catur, termasuk turnamen dan latihan yang sebelumnya berjalan di bawah naungan Federasi Catur Afghanistan.
Baca Juga: Ledakan Maut di Garut: Prosedur Rutin TNI Berakhir dengan 13 Nyawa Melayang
Menurut laporan Khaama Press, kebijakan ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk menindak kegiatan hiburan dan olahraga yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Federasi Catur Afghanistan, yang selama ini menjadi penggerak utama di dunia catur negara itu, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas terkait permainan catur kini telah dihentikan.
Bahkan, mereka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan apapun kecuali persoalan terkait interpretasi agama yang melatarbelakangi larangan ini bisa diselesaikan.
Baca Juga: Ramai Kasus Mahasiswi di Medsos X, Polisi Ambil Langkah Mengejutkan
Lebih lanjut, pemerintah Afghanistan mengumumkan pembubaran Federasi Catur negara tersebut, dengan permainan ini kini dianggap "haram" berdasarkan pandangan hukum Islam yang diterapkan di bawah rezim Taliban.
Langkah ini mengejutkan banyak pihak, khususnya para pecatur profesional yang sebelumnya mengharapkan adanya dukungan finansial dari pemerintah.
"Ini adalah keputusan yang sangat mengejutkan. Kami tidak pernah membayangkan bahwa catur bisa dianggap bertentangan dengan ajaran agama," ujar seorang pecatur profesional yang meminta agar namanya tidak disebutkan.
Baca Juga: Paus Leo XIV Resmi Buka Kembali Apartemen Kepausan di Istana Apostolik
Larangan terhadap permainan catur ini menambah panjang deretan kebijakan yang membatasi kebebasan pribadi di Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah juga memperketat aturan di sektor-sektor lain, termasuk kebudayaan dan pendidikan, yang semakin mengurangi ruang gerak masyarakat untuk berekspresi.
Meski belum ada kejelasan mengenai durasi kebijakan ini, banyak pihak yang berharap tekanan internasional dapat mendorong pemerintah Afghanistan untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
Baca Juga: Satgas Polres Tanjungperak Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Surabaya, Dua Celurit Disita
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Resmi Buka Kembali Apartemen Kepausan di Istana Apostolik
Serukan Solidaritas Gereja bagi Jurnalis Teraniaya, Paus Leo: Bebaskan Mereka yang Dipenjara karena Kebenaran
Tiga Titik Nongkrong Favorit di Kupang Dibubarkan Polisi, Ada Apa?
Ramai Kasus Mahasiswi di Medsos X, Polisi Ambil Langkah Mengejutkan
Ledakan Maut di Garut: Prosedur Rutin TNI Berakhir dengan 13 Nyawa Melayang