Paus Fransiskus Tunjuk Pater Bernardus Bofitwos Baru sebagai Uskup Timika, Ini Profil Lengkapnya

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 11 Maret 2025 | 16:15 WIB
Paus Fransiskus dan Uskup Timika,  Pater Bernardus Bofitwos  (Desain tim Reportase NTT)
Paus Fransiskus dan Uskup Timika, Pater Bernardus Bofitwos (Desain tim Reportase NTT)

REPORTASENTT.COM- Setelah penantian panjang selama lebih dari lima tahun, Paus Fransiskus akhirnya menunjuk Pater Bernardus Bofitwos Baru, OSA, sebagai Uskup baru Keuskupan Timika.

Pengumuman resmi ini disampaikan di Roma pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 12.00 waktu Roma atau pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 WIT.

Pengangkatan Pater Bernardus mengakhiri masa kekosongan sejak wafatnya Mgr. John Philip Saklil pada 3 Agustus 2019.

 Baca Juga: Keuskupan Larantuka: Pelita Iman Menyambut Perpas XII Regio Nusra 2025

Selama periode tersebut, Keuskupan Timika dipimpin oleh Administrator Diosesan, RD. Marthen Kuayo.

Di Timika, umat Katolik menyambut kabar gembira ini dengan penuh sukacita.

Di Gereja Katedral Tiga Raja, mereka berkumpul untuk mengadakan doa Rosario dan mendengarkan pengumuman resmi dari Administrator Diosesan.

 Baca Juga: Bunda Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan Parsel dan Sembako Ramadhan di Waiwuring, Flores Timur

Uskup terpilih, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan ungkapan syukur serta mengajak umat untuk saling mendengarkan, berdialog, dan bekerja sama demi kemajuan Keuskupan Timika.

Profil Singkat Uskup Terpilih

Pater Bernardus Bofitwos Baru, OSA, lahir di Desa Suswa, Distrik Mare, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada 22 Agustus 1969.

Ia menempuh pendidikan D-3 di Institut Pastoral Indonesia (IPI) Filial Malang, Semarang, dan lulus pada 1995.

Pendidikan teologi S-1 ia selesaikan di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur, Abepura, Jayapura, pada 1999.

 Baca Juga: Wabup Flotim Tinjau Finalisasi Hunian Tetap bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X