Selanjutnya, Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK akan ditetapkan dengan TMT 1 Maret 2026, yang diikuti dengan pelaksanaan perjanjian kerja pada tanggal yang sama.
Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan namun masih berada dalam batas usia tertentu sesuai jabatan yang diduduki, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Baca Juga: Bunda Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan Parsel dan Sembako Ramadhan di Waiwuring, Flores Timur
“Ini merupakan kebijakan yang diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai jadwal hingga penerbitan SK CPNS maupun SK PPPK,” tegas Prof. Zudan.
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, BKN mengimbau seluruh instansi untuk segera menindaklanjuti proses pengusulan dan penetapan NIP agar tidak terjadi kendala dalam pengangkatan CASN 2024.
Siaran Pers BKN
Artikel Terkait
Wabup Ignas Uran: Pemda Flotim Dukung Penuh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional bagi Herman Fernandes
Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya, Pelaku Malah Terluka!
Bukti Video Baim Wong Terungkap! Paula Verhoeven Tak Hadir, Dugaan Perselingkuhan Makin Kuat?
Harmoni Ramadhan: Silaturahmi Kapolres Ende dan Masyarakat dalam Bingkai Toleransi
Panglima TNI Ultimatum Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil: Pensiun atau Mundur!