REPORTASENTT.COM- Sebuah surat terbuka dari pakar pertahanan, Prof. Dr. Connie Rahakundini Bakrie, kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan militer dan pemerhati pertahanan nasional.
Dalam surat tersebut, Prof. Connie menyoroti perubahan krusial dalam Undang-Undang TNI, khususnya terkait Pasal 3 mengenai pemeliharaan dan perawatan alat utama sistem senjata (MRO- Maintenance, Repair, and Overhaul).
Prof. Connie mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengalihan kewenangan MRO ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Baca Juga: Rekor Terpecahkan! Cory Booker Ukir Sejarah dengan Pidato 25 Jam di Senat AS
Menurutnya, kebijakan ini berisiko terhadap efektivitas dan efisiensi operasional TNI serta menimbulkan sejumlah permasalahan strategis.
Ia menyoroti beberapa dampak negatif yang dapat timbul dari kebijakan tersebut, di antaranya:
- Turunnya Efektivitas dan Efisiensi Operasional
Baca Juga: Kembalinya Bukayo Saka: Momen yang Menggetarkan Stadion dan Krisis di Lini Pertahanan Arsenal
- Hilangnya Kemandirian Matra dalam Pengelolaan Alutsista
- Sentralisasi Kewenangan yang Berpotensi Korupsi
- Potensi Kepentingan Politik dan Bisnis dalam Pengelolaan MRO.
Baca Juga: Uni Eropa Siapkan Langkah Mengejutkan Hadapi Tarif Trump, Negosiasi atau Perang Dagang?
Artikel Terkait
Junta Myanmar Dituding Halangi Bantuan Gempa, Ribuan Korban Terlantar di Tengah Serangan Udara
Dana Nasabah BRI Raib! Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Uni Eropa Siapkan Langkah Mengejutkan Hadapi Tarif Trump, Negosiasi atau Perang Dagang?
Kembalinya Bukayo Saka: Momen yang Menggetarkan Stadion dan Krisis di Lini Pertahanan Arsenal
Rekor Terpecahkan! Cory Booker Ukir Sejarah dengan Pidato 25 Jam di Senat AS