Ansy Lema Dukung Pemindahan TPI di Labuan Bajo- NTT

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 1 Mei 2024 | 14:03 WIB
Ansi Lema.  (Foto/ ist)
Ansi Lema. (Foto/ ist)

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Usulan pemindahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema.

Pria yang kerap disapa Ansy Lema ini menyampaikan, usulan tersebut merupakan realita yang tak mungkin terhindarkan. 

Dengan kondisi Labuan Bajo sekarang yang sudah sangat sempit dan sumpek, kata Ansi, dapat mengurangi kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo.

Baca Juga: Prajurit TNI AL di Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

Kondisi saat ini di TPI kata Ansi, tidak lagi memadai untuk mendukung aktivitas pelelangan ikan yang efisien. 

“Berangkat dari realitas empiris bahwa memang keberadaan Tempat Pelelengan Ikan (TPI) sekarang itu sudah sangat sempit, sumpek maka perlu dipindahkan ke tempat lain," ujar pria yang kerap disapa Ansy Lema kepada Parlementaria, di TPI Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (29/04/2024).

Ia menambahkan, rencana pemindahan TPI ini juga bisa dipadukan dan diintegrasikan dengan pembangunan kampung nelayan modern.

Baca Juga: Garuda Muda Meski Gagal ke Final, Kans untuk Menembus Olimpiade Belum Pupus

Yaitu, konsep yang bertujuan untuk memperkuat sektor perikanan sambil meningkatkan kualitas hidup nelayan lokal. 

“Ini bisa dipadukan dengan konsep yang namanya pembangunan kampung nelayan modern dan itu nanti tinggal dibicarakan lebih lanjut,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa langkah-langkah konkret harus diambil dengan hati-hati untuk menghindari potensi kendala yang bisa menghambat proses ini.

Baca Juga: Pengadaan Alkes di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Kemenkes Bakal Gelontorkan Rp30 Triliun

"Kami harus memastikan semua aspek teknis dan administratif benar-benar beres sebelum melangkah lebih jauh," katanya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X