Fatwa MUI Terbaru: Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 3 Juni 2024 | 18:38 WIB
Foto desain TIM REPORTASE NTT
Foto desain TIM REPORTASE NTT

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

 Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan yang Viral  di Medsos di Kota Kupang Diamankan Polisi

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X