Ketua Panja Haji, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa efisiensi dana haji dilakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan haji di masa depan.
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jamaah untuk tahun 2025, yang terdiri dari 201.063 jamaah haji reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jamaah haji khusus.
Baca Juga: Pj. Bupati Flotim Ungkap Hal Tak Terduga dalam Apel Awal Tahun 2025!
Keputusan ini diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah dan memastikan ibadah haji tetap terjangkau.
Dengan demikian, kualitas layanan tetap terjaga, dan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan optimal.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan bahwa kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan BPIH secara resmi sesuai ketentuan Pasal 48 undang- undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Kontroversi Dana Donasi untuk Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Lewotobi- NTT!
"Output dari keputusan ini adalah efisiensi dana haji demi keberlanjutan pendanaan di masa depan," tutup Abdul Wachid.
Artikel Terkait
Kesempatan Emas! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang hingga 15 Januari 2025
Pj. Bupati Flotim Ungkap Hal Tak Terduga dalam Apel Awal Tahun 2025!
Fakta atau Hoaks? Penjabat Bupati Flores Timur Bongkar Isu Penyalahgunaan Logistik di Lokasi Bencana Lewotobi
Dibantah! Penjabat Bupati Flores Timur Klarifikasi Isu Panas Soal Logistik Pengungsi, Ada Pesan Penting untuk Warga!
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Logistik di Posko Pengungsian, Polisi Periksa Aparat Desa Ile Gerong