Teriakan Seorang Perempuan Tengah Malam Bongkar Aksi Brutal Yopi di Kupang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 16 Mei 2025 | 23:44 WIB
 Yopi (baju orange) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Yopi (baju orange) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Teriakan histeris di tengah malam mengungkap aksi penganiayaan brutal yang dilakukan seorang pria berinisial MR alias Yopi (35) terhadap seorang perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kini, Yopi resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota dilakukan pada Jumat (16/5) siang, bersama sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.


Baca Juga: Menelusuri Warisan Leluhur di Wurin dan Eban: Jejak Adat, Sastra, dan Pesta Kacang di Ile Ape, Lembata

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami serahkan tersangka MR dan barang bukti ke Kejari Kupang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kanit PPA Iptu Trince Sine, S.H., didampingi Kasubnit PPA Aipda Brigitha Usfinit, S.H.

MR, warga Kelurahan Namosain, dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial HNW (50).

Kejadian itu terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Maret 2025. Laporan korban tercatat dengan nomor: LP/B/292/III/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Baca Juga: Satgas Pekat Polres Flotim Amankan 8 Remaja Pesta Miras di Pelabuhan Larantuka

“Saat dilakukan penyelidikan, kami menemukan cukup bukti. MR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, subsider Ayat (1),” ujar Trince.

Insiden tersebut pertama kali terungkap dari kesaksian JP (28), tetangga korban, yang mendengar suara teriakan dan tangisan dari rumah korban sekitar pukul 03.30 WITA.

“Ketika saksi memeriksa, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi penuh luka lebam dan darah. Tak lama, MR terlihat meninggalkan rumah bersama dua perempuan tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy,” terang Trince.

Baca Juga: Judi, Miras, Hingga Narkoba Diburu! Ini Operasi Rahasia Polres Flotim

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke RS Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang dan menjalani perawatan intensif selama empat hari.

Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X