Belum Terima SK, 4 ASN PPPK Flores Timur Meninggal Dunia! Ini Langkah Mengejutkan Pemda

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 25 Juni 2025 | 14:33 WIB
Para PPPK saat menerima SK. (Foto Ist)
Para PPPK saat menerima SK. (Foto Ist)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebanyak 1.292 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima SK pengangkatan, ternyata empat di antaranya meninggal dunia sebelum resmi mulai bertugas pada 1 Juli 2025.

“Totalnya 1.292 tetapi meninggal 4 orang jadi tinggal 1.288 orang,” ungkap Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, saat dikonfirmasi jurnalis, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Gagal Jadi Prajurit Diumumkan Jam 4 Subuh Lewat WA! Calon TNI Nangis di Pelabuhan Kupang, Ombudsman NTT Datangi Markas Korem

Penyerahan SK kepada para ASN PPPK digelar secara bertahap di Aula San Juan Lebao, Larantuka, mulai Senin (23/6), Rabu (25/6), hingga Kamis (26/6).

Masing-masing hari diikuti 429, 429, dan 430 peserta.

Namun kabar duka menyertai momen bahagia ini.


Baca Juga: iPhone 15 Plus Raib di Rumah Sakit! Polisi Gerak Cepat, Kakek 65 Tahun Diciduk Tanpa Perlawanan di Kupang!

Empat orang peserta meninggal dunia sebelum sempat menjalani tugas pertama mereka. Pemerintah daerah pun langsung menyatakan keempatnya batal sebagai ASN PPPK.

Meski begitu, Pemkab Flores Timur tak tinggal diam.

"Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk koordinasi ke BKN pusat, apakah ada kemungkinan dilakukan pergantian," kata Ignas.

Baca Juga: Pertama Kali ke Solor, Ria Langsung Jatuh Hati: Fun Run Ini Seperti Lari di Surga Tersembunyi

 

Menurutnya, meski kewenangan penuh berada di pemerintah pusat, pihak kabupaten akan memperjuangkan agar slot kosong itu bisa terisi.

“Semua ini urusan pusat. Kita minta untuk kaban perjuangkan pergantian ke pusat,” kata  Ignas.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X