REPORTASENTT.COM, KUPANG- Peran Bhabinkamtibmas kembali jadi tumpuan di tengah masyarakat.
Kali ini, AIPDA I Ketut Alus Widiantara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, turun tangan meredam perselisihan antarwarga di RT 30/RW 10, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Cekcok bermula pada Rabu (10/9/2025) sore. Dua ibu rumah tangga terlibat adu mulut akibat ketidakharmonisan bertetangga.
Perselisihan itu berbuntut panjang hingga menyeret keluarga masing-masing.
Suasana kian panas, sebelum akhirnya pihak RT bersama kepolisian turun tangan menggelar mediasi.
Mediasi berlangsung Minggu (14/9/2025).
AIPDA Ketut bersama Ketua RT 30 serta anggota Piket SPKT Polsek Maulafa mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek.
Setelah duduk bersama, suasana mencair dan kedua keluarga sepakat berdamai.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menegaskan langkah cepat Bhabinkamtibmas itu sejalan dengan Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 27.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menegaskan langkah cepat Bhabinkamtibmas itu sejalan dengan Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 27.
“Bhabinkamtibmas wajib melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi atau negosiasi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Djoko saat dihubungi, Senin (15/9/2025).
Ia menekankan, Polri mendorong penyelesaian masalah sosial lewat musyawarah mufakat.
“Tidak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum, selama masih bisa ditempuh jalan damai. Problem solving seperti ini bukti nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: BCA Tegaskan Dana Nasabah Aman, Skandal Bobol RDN Rp70 Miliar Diduga Terjadi di Anak Usaha Sekuritas
Djoko menambahkan, Polresta Kupang Kota telah menempatkan Bhabinkamtibmas di 51 kelurahan.
Setiap personel diharapkan menjadi garda terdepan menjaga keamanan sekaligus menjembatani hubungan sosial di wilayahnya.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri, agar persoalan sekecil apa pun bisa diselesaikan tanpa merusak hubungan antarwarga,” pungkasnya.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri, agar persoalan sekecil apa pun bisa diselesaikan tanpa merusak hubungan antarwarga,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Bupati Flores Timur Tinjau Perkebunan Kelompok Tani Lewograrang, Dorong Desa Jadi Produsen Pangan
Trauma, Luka, dan Skandal Hukum: Pemerkosaan Anak di Adonara Jadi Alarm Darurat NTT
Ada Kucing di Balik Sikap Eko Patrio Membela Penjarah Rumahnya
Rasionalisasi Tunjangan DPRD NTT Bisa Hemat Rp 25 Miliar APBD per Tahun
Ini Alasan Rumah Ketua RT di Kupang Dilempari, Polisi Turun Tangan