“Dengan adanya kantor baru di Lembata, Pelni akan menambah armada pelayaran untuk mendukung mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Meski statusnya berubah menjadi kantor unit, Pelni di Larantuka tetap akan beroperasi normal untuk melayani kebutuhan pelayaran masyarakat Flores Timur.
Baca Juga: Dua Turis Inggris Freestyle di Jalan Ramai Labuan Bajo, Polisi Turun Tangan
Perbedaan Kewenangan Kantor Cabang dan Kantor Unit
Menurut Yulianto, kantor cabang memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan operasional Pelni di suatu wilayah.
Kewenangan kantor cabang meliputi:
- Mengelola operasional pelayaran secara menyeluruh.
- Mengatur pelayanan tiket, logistik, dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
- Menjadi pusat administrasi wilayah.
- Dipimpin oleh seorang Kepala Cabang.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Terminal Bello Dibubarkan Polisi, Empat Siswa SMAN 6 Kupang Ditahan
Sementara itu, kantor unit berfungsi sebagai perpanjangan layanan dari kantor cabang dengan kewenangan yang lebih terbatas.
Kantor unit umumnya berada di bawah koordinasi kantor cabang dan fokus pada pelayanan langsung di lapangan, seperti penjualan tiket dan pelayanan penumpang.
Dalam struktur internal Pelni, tugas kantor cabang juga meliputi pengelolaan rute dan jadwal kapal, distribusi logistik, manajemen kepegawaian, serta penyusunan laporan ke kantor pusat.
Artikel Terkait
Rekaman Penganiayaan di Kuta Heboh, Unit Reskrim Tangkap 8 Pelaku
PGRI Flotim Gugat Pemda: Aksi Guru di DPRD Diselimuti Dugaan Manuver Politik Wakil Rakyat
Lurah Weri di Larantuka Buka Suara Soal Data Bantuan Pangan: PPPK Tak Masuk Kategori Penerima
Yunus Takandewa Mulai Konsolidasi PDI-P NTT, Awali Safari Politik di Flores Timur
Dua Turis Inggris Freestyle di Jalan Ramai Labuan Bajo, Polisi Turun Tangan